Penanggulangan Bencana
Penanggulangan Bencana
Dalam konteks bencana, dikenal dua macam
yaitu:
1.
Bencana alam yang merupakan suatu serangkaian
peristiwa bencana yang disebabkan oleh fakto alam, yaitu berupa gempa, tsunami,
gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan tanah longsor, dll.
2.
Bencana sosial merupakan suatu bencana yang
diakibatkan oleh manusia, seperti konflik social, penyakit masyarakat dan
teror. Mitigasi bencana merupakan langkah yang sangat perlu dilakukan sebagai
suatu titik tolak utama dari manajemen bencana.
Indonesia adalah salah satu negara
yang paling rentan bencana di dunia. Indonesia terletak di titik perpotongan
tiga lempeng tektonik benua dan memiliki jumlah gunung berapi aktif yang
terbanyak di dunia. Gempa bumi sering terjadi di Indonesia dan Indonesia pun
beresiko tinggi atas letusan gunung berapi, tsunami, banjir, tanah longsor,
kebakaran hutan, dan, di beberapa daerah di Indonesia, kekeringan serta
kerusuhan massa.
Sebelum, selama, dan setelah bencana,
IDEP bekerja sama dengan masyarakat setempat untuk membantu meningkatkan daya
tahan masyarakat terhadap bencana. Pada masa bencana, IDEP bekerja sama dengan
mitra-mitra setempat yang memiliki jaringan nasional, agar masyarakat setempat
mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan, dalam waktu sesegera mungkin. Seperti
dengan semua program IDEP lainnya, tujuan Penanggulangan Bencana IDEP adalah,
"membantu masyarakat untuk membantu diri mereka sendiri". Kami
mencapai tujuan ini melalui peningkatan kapasitas masyarakat, percontohan, dan
pendidikan praktik secara langsung.
Misi IDEP untuk program
Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat (PBBM) ialah membangun daya tahan
masyarakat setempat terhadap bencana, dalam cara-cara yang berkelanjutan.
1.
Menjangkau daerah bencana dalam 3 x
24 jam
4.
Membangun jaringan bersama mitra di
lapangan
Pemerintah Indonesia membentuk Badan
Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP). Badan yang didirikan pada 20 Agustus
1945 ini berfokus pada kondisi situasi perang pasca kemerdekaan Indonesia.
Badan ini bertugas untuk menolong para korban perang dan keluarga korban semasa
perang kemerdekaan.
Pemerintah membentuk Badan
Pertimbangan Penanggulangan Bencana Alam Pusat (BP2BAP) melalui Keputusan
Presiden Nomor 256 Tahun 1966. Penanggung jawab untuk lembaga ini adalah
Menteri Sosial. Aktivitas BP2BAP berperan pada penanggulangan tanggap darurat
dan bantuan korban bencana. Melalui keputusan ini, paradigma penanggulangan
bencana berkembang tidak hanya berfokus pada bencana yang disebabkan manusia
tetapi juga bencana alam.
Bencana tidak hanya
disebabkan karena alam tetapi juga non alam serta sosial. Bencana non alam
seperti kecelakaan transportasi, kegagalan teknologi, dan konflik sosial
mewarnai pemikiran penanggulangan bencana pada periode ini. Hal tersebut yang
melatarbelakangi penyempurnaan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana
Alam menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas PB).
Melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990, lingkup tugas dari Bakornas PB
diperluas dan tidak hanya berfokus pada bencana alam tetapi juga non alam dan
sosial. Hal ini ditegaskan kembali dengan Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun
1999. Penanggulangan bencana memerlukan penanganan lintas sektor, lintas
pelaku, dan lintas disiplin yang terkoordinasi.
Tugas dan fungsi BNPB adalah sebagai berikut :
Tugas:
1. memberikan pedoman
dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan
bencana, penanganan keadaan darurat bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi
secara adil dan setara;
2. menetapkan
standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
3. menyampaikan
informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
4. melaporkan
penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali
dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
5. menggunakan
dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
6. mempertanggungjawabkan
penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
7. melaksanakan
kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
8. menyusun
pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Fungsi:
1. perumusan dan
penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan
bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan
2. pengoordinasian
pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan
menyeluruh.
Selain itu apabila
terjadi bencana nasional, BNPB melaksanakan fungsi komando dalam penanganan
status keadaan darurat bencana dan keadaan tertentu. Dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya, BNPB dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar