20 Mar 2020

XI IPS 2,


Penanggulangan Bencana
Penanggulangan Bencana
Dalam konteks bencana, dikenal dua macam yaitu:
1.     Bencana alam yang merupakan suatu serangkaian peristiwa bencana yang disebabkan oleh fakto alam, yaitu berupa gempa, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan tanah longsor, dll.
2.     Bencana sosial merupakan suatu bencana yang diakibatkan oleh manusia, seperti konflik social, penyakit masyarakat dan teror. Mitigasi bencana merupakan langkah yang sangat perlu dilakukan sebagai suatu titik tolak utama dari manajemen bencana.
Indonesia adalah salah satu negara yang paling rentan bencana di dunia. Indonesia terletak di titik perpotongan tiga lempeng tektonik benua dan memiliki jumlah gunung berapi aktif yang terbanyak di dunia. Gempa bumi sering terjadi di Indonesia dan Indonesia pun beresiko tinggi atas letusan gunung berapi, tsunami, banjir, tanah longsor, kebakaran hutan, dan, di beberapa daerah di Indonesia, kekeringan serta kerusuhan massa.
Sebelum, selama, dan setelah bencana, IDEP bekerja sama dengan masyarakat setempat untuk membantu meningkatkan daya tahan masyarakat terhadap bencana. Pada masa bencana, IDEP bekerja sama dengan mitra-mitra setempat yang memiliki jaringan nasional, agar masyarakat setempat mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan, dalam waktu sesegera mungkin. Seperti dengan semua program IDEP lainnya, tujuan Penanggulangan Bencana IDEP adalah, "membantu masyarakat untuk membantu diri mereka sendiri". Kami mencapai tujuan ini melalui peningkatan kapasitas masyarakat, percontohan, dan pendidikan praktik secara langsung.
Misi IDEP untuk program Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat (PBBM) ialah membangun daya tahan masyarakat setempat terhadap bencana, dalam cara-cara yang berkelanjutan.
1.   Menjangkau daerah bencana dalam 3 x 24 jam
2.   Memberikan dukungan melalui media kesiapsiagaan
3.   Menggunakan pendekatan permakultur dalam proses pemulihan dan rehabilitasi
4.   Membangun jaringan bersama mitra di lapangan
Pemerintah Indonesia membentuk Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP). Badan yang didirikan pada 20 Agustus 1945 ini berfokus pada kondisi situasi perang pasca kemerdekaan Indonesia. Badan ini bertugas untuk menolong para korban perang dan keluarga korban semasa perang kemerdekaan.
Pemerintah membentuk Badan Pertimbangan Penanggulangan Bencana Alam Pusat (BP2BAP) melalui Keputusan Presiden Nomor 256 Tahun 1966. Penanggung jawab untuk lembaga ini adalah Menteri Sosial. Aktivitas BP2BAP berperan pada penanggulangan tanggap darurat dan bantuan korban bencana. Melalui keputusan ini, paradigma penanggulangan bencana berkembang tidak hanya berfokus pada bencana yang disebabkan manusia tetapi juga bencana alam.
Bencana tidak hanya disebabkan karena alam tetapi juga non alam serta sosial. Bencana non alam seperti kecelakaan transportasi, kegagalan teknologi, dan konflik sosial mewarnai pemikiran penanggulangan bencana pada periode ini. Hal tersebut yang melatarbelakangi penyempurnaan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas PB). Melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990, lingkup tugas dari Bakornas PB diperluas dan tidak hanya berfokus pada bencana alam tetapi juga non alam dan sosial. Hal ini ditegaskan kembali dengan Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999. Penanggulangan bencana memerlukan penanganan lintas sektor, lintas pelaku, dan lintas disiplin yang terkoordinasi.
Tugas dan fungsi BNPB adalah sebagai berikut :
Tugas:
1.  memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan keadaan darurat bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
2.  menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
3.  menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
4.  melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
5.  menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
6.  mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
7.  melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
8.   menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Fungsi:
1.  perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan
2.  pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Selain itu apabila terjadi bencana nasional, BNPB melaksanakan fungsi komando dalam penanganan status keadaan darurat bencana dan keadaan tertentu. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPB dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar