14 Agu 2019

tata ruang wilayah


KLS XII IPS 1, 2, 3
Pertemuan ke tujuh

Rencana tata ruang wilayah nasional (RTRWN) adalah strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah nasional; sampai dengan 100 meter di bawah permukaan bumi, 1 km diatas permukaan bumi, dan batas luar zona ekonomi ekslusif
Tujuan penataan ruang wilayah dalam PP No. 26 tahun 2008
a.    Mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan
b.    Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
c.    Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
d.    Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, laut, udara termasuk ruang dalam bumi NKRI
e.    Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, kabupaten dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negative terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
f.     Pemanfaatan SDA secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat
g.    Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah
h.    Keseimbangan dan keserasian perkembangan antar sector
i.      Pertahanan dan keamanan Negara yang dinamis serta integrasi nasional
Muatan isi RTRWN menurut UU RI No. 26 tahun 2007
a.    Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional
b.    Rencana struktur ruang wilayah nasional yang meliputi yang meliputi system perkotaan nasional yang terkait dengan kawasan pedesaan dalam pelayanannya dan system jaringan prasarana utama
c.    Rencana pola ruang wilayah nasional yang meliputi kawasan lindung nasional dan kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis nasional
d.    Penetapan kawasan strategis nasional
e.    Arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahun
f.     Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi system nasional, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

Soal post test
1.  Tuliskan tujuan penataan ruang wilayah dalam PP No. 26 tahun 2008 (4)
2.  Muatan isi RTRWN menurut UU RI No. 26 tahun 2007 (4)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar