KLS XII IPS 1, 2, 3
Pertemuan
ke tujuh
Rencana tata ruang wilayah nasional
(RTRWN) adalah strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah
nasional; sampai dengan 100 meter di bawah permukaan bumi, 1 km diatas
permukaan bumi, dan batas luar zona ekonomi ekslusif
Tujuan penataan ruang wilayah dalam PP
No. 26 tahun 2008
a. Mewujudkan ruang
wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan
b. Keharmonisan antara
lingkungan alam dan lingkungan buatan
c. Keterpaduan
perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
d. Keterpaduan
pemanfaatan ruang darat, laut, udara termasuk ruang dalam bumi NKRI
e. Keterpaduan
pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, kabupaten dalam
rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negative terhadap
lingkungan akibat pemanfaatan ruang
f. Pemanfaatan SDA secara
berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat
g. Keseimbangan dan
keserasian perkembangan antarwilayah
h. Keseimbangan dan
keserasian perkembangan antar sector
i. Pertahanan dan
keamanan Negara yang dinamis serta integrasi nasional
Muatan isi RTRWN menurut UU RI No. 26
tahun 2007
a. Tujuan, kebijakan dan
strategi penataan ruang wilayah nasional
b. Rencana struktur ruang
wilayah nasional yang meliputi yang meliputi system perkotaan nasional yang
terkait dengan kawasan pedesaan dalam pelayanannya dan system jaringan
prasarana utama
c. Rencana pola ruang
wilayah nasional yang meliputi kawasan lindung nasional dan kawasan budidaya
yang memiliki nilai strategis nasional
d. Penetapan kawasan
strategis nasional
e. Arahan pemanfaatan
ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahun
f. Arahan pengendalian
pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi
system nasional, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta
arahan sanksi.
Soal
post test
1. Tuliskan tujuan
penataan ruang wilayah dalam PP No. 26 tahun 2008 (4)
2. Muatan isi RTRWN
menurut UU RI No. 26 tahun 2007 (4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar