KLS XII IPS 1,2,3
Pertemuan
ke delapan
Rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) adalah
hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arahan
kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional dan pulau/kepulauan ke dalam
struktur dan pola ruang wilayah provinsi.
Muatan isi rencana tata ruang wilayah provinsi
terdiri dari :
1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi
2. Rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi system perkotaan
dalam wilayah yang berkaitandengan kawasan pedesaan
3. Rencana pola ruangwilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan
kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis provinsi
4. Penetapan kawasan strategis provinsi
5. Arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program
utama jangka menengah lima tahunan
6. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi
indikasi arahan peraturan zonasi system provinsi, perizinan, insentif dan
sanksi
Pedoman acuan RTRWP menurut UU no. 26 tahun 2007 :
a. Penyususnan rencana pembangunan jangka panjang provinsi
b. Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah provinsi
c. Pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang provinsi
d. Keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah
kabupaten/kota
e. Penetapan lokasi dan fungsi untuk investasi
f. Penataan ruang kawasan strategi provinsi
g. Penataan ruang wilayah kabupaten/kota
Soal
post test
1. Tuliskan pengertian rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP)
2. Jelaskan pedoman acuan RTRWP menurut UU no. 26 tahun 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar