14 Agu 2019

Rencana tata ruang wilayah provinsi


KLS XII IPS 1,2,3
Pertemuan ke delapan

Rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional dan pulau/kepulauan ke dalam struktur dan pola ruang wilayah provinsi.
Muatan isi rencana tata ruang wilayah provinsi terdiri dari :
1.    Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi
2.    Rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi system perkotaan dalam wilayah yang berkaitandengan kawasan pedesaan
3.    Rencana pola ruangwilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis provinsi
4.    Penetapan kawasan strategis provinsi
5.    Arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan
6.    Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi system provinsi, perizinan, insentif dan sanksi
Pedoman acuan RTRWP menurut UU no. 26 tahun 2007 :
a.    Penyususnan rencana pembangunan jangka panjang provinsi
b.    Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah provinsi
c.    Pemanfaatan ruang dan pengendalian tata ruang provinsi
d.    Keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah kabupaten/kota
e.    Penetapan lokasi dan fungsi untuk investasi
f.     Penataan ruang kawasan strategi provinsi
g.    Penataan ruang wilayah kabupaten/kota
Soal post test
1.    Tuliskan pengertian rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP)
2.    Jelaskan pedoman acuan RTRWP menurut UU no. 26 tahun 2007


Tidak ada komentar:

Posting Komentar