Pertemuan
ke enam
kelas XII ips 1
Struktur Penggunaan Lahan Kota dan
Klasifikasi Kota.
Rencana Tata Guna Lahan
Catanesse (1988 :
281), mengatakan bahwa secara umum ada 4 (empat) kategori alat-alat perencanaan
tata guna lahan, untuk melaksanakan rencana, yaitu :
1. Penyediaan fasilitas umum
Fasilitas umum diselenggarakan terutama melalui program perbaikan modal dengan cara melestarikan sejak dini menguasai lahan umum dan daerah milik jalan (damija).
2. Peraturan-peraturan pembangunan
Ordonansi yang mengatur pendaerahan (zoning), peraturan tentang pengaplingan, dan ketentuan-ketentuan hukum lain mengenai pembangunan, merupakan jaminan agar kegiatan pembangunan oleh sektor swasta mematuhi standar dan tidak menyimpang dari rencana tata guna lahan.
3. Himbauan, kepemimpinan dan koordinasi
Sekalipun agak lebih informal dari pada program perbaikan modal atau peraturan-peraturan pembangunan, hal ini dapat menjadi lebih efektif untuk menjamin agar gagasan-gagasan, data-data, informasi dan risat mengenai pertumbuhan dan perkembangan masyarakat daat masuk dalam pembuatan keputusan kalangan developer swasta dan juga instansi pemerintah yang melayani kepentingan umum.
4. Rencana tata guna lahan
Rencana saja sebenarnya sudah merupakan alat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan serta saran-saran yang dikandungnya selama itu semua terbuka dan tidak basi sebagai arahan yang secara terus-menerus untuk acuhan pengambilan keputusan baik kalangan pemerintah maupun swasta. Suatu cara untuk melaksanakan hal itu adalah dengan cara meninjau, menyusun dan mensyahkan kembali, rencana tersebut dari waktu ke waktu. Cara lain adalah dengan menciptakan rangkaian bekesinambungan antara rencana tersebut dengan perangkat-perangkat pelaksanaan untuk mewujudkan rencana tersebut.
1. Penyediaan fasilitas umum
Fasilitas umum diselenggarakan terutama melalui program perbaikan modal dengan cara melestarikan sejak dini menguasai lahan umum dan daerah milik jalan (damija).
2. Peraturan-peraturan pembangunan
Ordonansi yang mengatur pendaerahan (zoning), peraturan tentang pengaplingan, dan ketentuan-ketentuan hukum lain mengenai pembangunan, merupakan jaminan agar kegiatan pembangunan oleh sektor swasta mematuhi standar dan tidak menyimpang dari rencana tata guna lahan.
3. Himbauan, kepemimpinan dan koordinasi
Sekalipun agak lebih informal dari pada program perbaikan modal atau peraturan-peraturan pembangunan, hal ini dapat menjadi lebih efektif untuk menjamin agar gagasan-gagasan, data-data, informasi dan risat mengenai pertumbuhan dan perkembangan masyarakat daat masuk dalam pembuatan keputusan kalangan developer swasta dan juga instansi pemerintah yang melayani kepentingan umum.
4. Rencana tata guna lahan
Rencana saja sebenarnya sudah merupakan alat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan serta saran-saran yang dikandungnya selama itu semua terbuka dan tidak basi sebagai arahan yang secara terus-menerus untuk acuhan pengambilan keputusan baik kalangan pemerintah maupun swasta. Suatu cara untuk melaksanakan hal itu adalah dengan cara meninjau, menyusun dan mensyahkan kembali, rencana tersebut dari waktu ke waktu. Cara lain adalah dengan menciptakan rangkaian bekesinambungan antara rencana tersebut dengan perangkat-perangkat pelaksanaan untuk mewujudkan rencana tersebut.
Klasifikasi
Kota
Kota adalah tempat
permukiman penduduk dengan beraneka ragam aktivitas dan kepentingannya serta
latar belakang sosial budayanya. Kota memiliki karakteristik yang berbeda-beda.
Kota-kota yang memiliki beragam karakteristik tersebut dapat diklasifikasikan.
Klasifikasi yang dimaksud adalah usaha untuk menggolong-golongkan kota-kota
tertentu atas dasar karakteristiknya. Berikut adalah macam-macam klasifikasi
kota
1. Berdasarkan Jumlah Penduduk
Berdasarkan jumlah penduduk, kota
diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Megapolitan adalah kota dengan jumlah penduduk di atas 5 juta orang.
2. Metropolitan adalah kota dengan jumlah penduduk antara 1 juta sampai 5
juta orang
3. Kota besar adalah kota dengan jumlah penduduk antara 500.000 sampai 1
juta orang
4. Kota sedang adalah kota dengan jumlah penduduk antara 100.000 sampai
500.000 orang.
- Kota kecil adalah kota dengan jumlah penduduk antara 20.000 sampai
100.000 orang.
2. Berdasarkan Sejarah Awalnya
Berdasarkan sejarah asal usul kota,
kota diklasifikasikan menjadi berikut:
1. Kota yang berawal dari pusat pertambangan.
Contoh: Balikpapan, Bontang, Cepu, dan Tembagapura.
2. Kota yang berawal dari pusat perkebunan.
Contoh: Bogor, Bandung, dan Subang.
3. Kota yang berasal dari pusat administrasi atau pusat
kerajaan. Contoh: Surabaya, Yogyakarta, Jakarta, dan Cirebon.
3. Berdasarkan Tingkat Perkembangannya
Klasifikasi ini dikemukakan oleh Lewis
Munford. Berdasarkan tingkat perkembangannya, kota diklasifikasikan menjadi
berikut:
1. Tingkat eopolis adalah suatu wilayah
yang berkembang menjadi kota baru.
2. Tingkat polis adalah suatu kota yang
masih memiliki sifat agraris.
3. Tingkat metropolis adalah kota besar
yang perekonomiannya sudah mengarah ke industri.
4. Tingkat megalopolis adalah wilayah
perkotaan yang terdiri atas beberapa kota metropolis yang berdekatan lokasinya
sehingga membentuk jalur perkotaan yang sangat besar.
5. Tingkat trianapolis adalah kota yang
kehidupannya sudah dipenuhi dengan kerawanan sosial, seperti kemacetan lalu
lintas dan tingkat kriminalitas yang tinggi.
6. Tingkat nekropolis adalah suatu kota
yang sedang menuju keruntuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar