17 Apr 2020

XI IPS 1, 2


Lembaga penanggulangan bencana
Misi IDEP untuk program Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat (PBBM) ialah membangun daya tahan masyarakat setempat terhadap bencana, dalam cara-cara yang berkelanjutan.
1.   Menjangkau daerah bencana dalam 3 x 24 jam
2.   Memberikan dukungan melalui media kesiapsiagaan
3.   Menggunakan pendekatan permakultur dalam proses pemulihan dan rehabilitasi
4.   Membangun jaringan bersama mitra di lapangan
Tugas dan fungsi BNPB adalah sebagai berikut :
Tugas:
1.  memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan keadaan darurat bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
2.  menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
3.  menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
4.  melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
5.  menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
6.  mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
7.  melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
8.   menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Fungsi:
1.  perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan
2.  pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar