Lembaga
penanggulangan bencana
Misi IDEP untuk program
Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat (PBBM) ialah membangun daya tahan
masyarakat setempat terhadap bencana, dalam cara-cara yang berkelanjutan.
1.
Menjangkau daerah bencana dalam 3 x
24 jam
4.
Membangun jaringan bersama mitra di
lapangan
Tugas dan fungsi BNPB adalah sebagai berikut :
Tugas:
1. memberikan
pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup
pencegahan bencana, penanganan keadaan darurat bencana, rehabilitasi, dan
rekonstruksi secara adil dan setara;
2. menetapkan
standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
3. menyampaikan
informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
4. melaporkan
penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali
dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
5. menggunakan
dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
6. mempertanggungjawabkan
penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
7. melaksanakan
kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
8. menyusun
pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Fungsi:
1. perumusan dan
penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan
bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan
2. pengoordinasian
pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan
menyeluruh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar